Praktik ilegal itu, disebut polisi, sudah berlangsung sejak 2019 dengan area pemasaran di wilayah Solo dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. [Ant]

Praktik ilegal itu, disebut polisi, sudah berlangsung sejak 2019 dengan area pemasaran di wilayah Solo dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. [Ant]