Sopir Pembawa Kabur Uang Rp10 Miliar Milik Bank Jateng Ditangkap

Polisi menangkap sopir pembawa kabur uang Bank Jateng (foto: Polda Jateng)
Polisi menangkap sopir pembawa kabur uang Bank Jateng (foto: Polda Jateng)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menduga motif pelaku karena faktor ekonomi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.

Hingga kini, petugas telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Komplotan Pembuat Uang Palsu di Boyolali Dibongkar

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa.

Pos terkait