KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dari Sejumlah Pihak Terkait Kasus Kuota Haji

Petugas Haji Indonesia Cek Barang Bawaan Jemaah Haji.
Petugas Haji Indonesia Cek Barang Bawaan Jemaah Haji.

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat dari pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Berdasarkan kurs Selasa pagi, 2 September 2025, 1 dolar AS setara dengan Rp16.420 sehingga bila sirupiah maka sitaan dolar AS itu senilai Rp26,27 miliar.

“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Selain itu, Budi mengatakan bahwa sampai saat ini KPK juga telah menyita empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan dari pihak-pihak terkait kasus tersebut.

“Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan upaya KPK untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.

BACA JUGA  Wamenaker Masih Senyum dan Acungkan Dua Jempol Usai Jadi Tersangka

Pos terkait