Akibat perbuatan para terdakwa, terdapat kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum dengan nilai sebesar Rp74 juta serta tiga anggota polisi tang terluka akibat lembaran berbagai benda itu oleh terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (ant)