Lima Mahasiswa Terdakwa Demo Rusuh di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Akibat perbuatan para terdakwa, terdapat kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum dengan nilai sebesar Rp74 juta serta tiga anggota polisi tang terluka akibat lembaran berbagai benda itu oleh terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Fajar/Fikri Juara China Open 2025, Persembahkan untuk Iie Sumirat

Pos terkait