40 Persen Ayah di Jepang Ambil Jatah Cuti Rawat Anak

Ibu dan bayi
Ilustrasi ibu dan anak. ANTARA/Shutterstock

MATASEMARANG.COM– Sebanyak 40,5 persen ayah yang memiliki bayi di Jepang mengambil jatah cuti merawat anak (cuti ayah) pada 2024.

Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah, naik 10,4 poin persentase dari tahun sebelumnya, dan meningkat selama 12 tahun berturut-turut, menurut rilis hasil survei pemerintah, Rabu (30/7).

Kenaikan itu terjadi dalam periode survei satu tahun hingga 1 Oktober 2024. Salah satu faktor pendorongnya adalah program cuti ayah baru yang diperkenalkan pada 2022. Kebijakan ini bertujuan mempermudah para ayah untuk mengambil cuti dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Jika tren ini berlanjut, pemerintah Jepang kemungkinan dapat mencapai targetnya, yaitu 50 persen ayah mengambil cuti ayah pada 2025. Namun, tingkat pengambilan cuti masih sangat bervariasi tergantung pada ukuran perusahaan dan jenis industrinya.

Sementara itu, 86,6 persen ibu yang memiliki bayi mengambil cuti melahirkan dari pekerjaannya.

Angka ini lebih dari dua kali lipat dibanding tingkat pengambilan cuti ayah. Demikian data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang.

Banyak pria diyakini enggan mengambil cuti ayah karena merasa terbebani oleh kemungkinan meningkatkan beban kerja rekan-rekannya.

Seorang pejabat kementerian menyatakan, “Penting untuk menciptakan masyarakat yang menghormati keinginan pekerja yang ingin mengambil waktu istirahat.”

Program pascakelahiran di Jepang memungkinkan ayah untuk mengambil cuti hingga empat minggu dalam delapan minggu setelah kelahiran anak, sebagai tambahan dari cuti orang tua standar yang bisa digunakan hingga anak berusia satu tahun.

Berdasarkan hasil survei, total 40,5 persen responden mengambil cuti ayah pascakelahiran, cuti orang tua standar, atau keduanya.

Dilihat dari ukuran perusahaan, sebanyak 55,3 persen karyawan di perusahaan dengan 100 hingga 499 karyawan mengambil cuti ayah, sementara 53,8 persen mengambil cuti di perusahaan dengan 500 karyawan atau lebih.

Sebaliknya, hanya 25,1 persen karyawan di perusahaan kecil dengan lima hingga 29 pekerja yang mengambil cuti ayah. Di perusahaan dengan 30 hingga 99 karyawan, angkanya mencapai 35,8 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa pekerja di usaha kecil dan menengah masih menghadapi tantangan dalam mengambil cuti. Data juga menunjukkan kesenjangan besar berdasarkan sektor industri.

Tingkat pengambilan cuti ayah di sektor properti, jasa penyewaan barang, jasa gaya hidup, dan hiburan tercatat di bawah 20 persen. Sebaliknya, di sektor keuangan dan asuransi, tingkatnya melampaui 60 persen.

Survei ini mencakup pekerja yang mengambil cuti orang tua hingga 1 Oktober 2024 untuk bayi yang lahir antara Oktober 2022 hingga September 2023. Dari total 6.300 perusahaan dengan minimal lima karyawan yang disurvei, sebanyak 3.383 perusahaan memberikan tanggapan.
(Ant/Kyodo-OANA)

BACA JUGA  PT Antam Impor 30 Ton Emas untuk Pasar Indonesia

Pos terkait