Menteri ATR BPN: 450 Ribu Hektar Lahan di Jateng Tak Punya Sertfikat Tanah

Menteri ATR BPN: 450 Ribu Hektar Lahan di Jateng Tak Punya Sertfikat Tanah.
Menteri ATR BPN minta lahan yang belum memiliki sertifikat tanah segera dilakukan percepatan agar jtidak terjadi sengketa di kemudian hari.

MATASEMARANG.COM – Lahan di Jawa Tengah (Jateng) diketahui ada 450 ribu hektar belum memiliki sertifikat tanah. Hal ini diungkap oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyebut sekitar 19 persen atau 450 hektar jumlahnya dari total 2,2 juta lahan tanah di Jateng yang belum ada sertifikat tanah.

Oleh karenanya, ia mendorong Pemprov Jateng lahan yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera dilakukan percepatan agar jelas kepemilikan dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemprov Jateng Anggarkan Rp1 Miliar untuk Tangani TBC

Hal itu diungkap Menteri ATR BPN dalam rapat membahas solusi pertanahan dan reformasi agraria bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dan 35 bupati/walikota, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis 17 April 2025.

“Ada 450 ribu hektar yang masih belum terpetakan. Ini lokasinya saya yakin ada di pinggiran, lereng gunung,” kata Nusron Wahid.

Ia mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkolaborasi sesuai dengan perannya masing-masing, agar tanah yang belum terpetakan bisa memiliki sertifikasi.

BACA JUGA  Demak dan Grobogan Terendam Banjir, Ahmad Luthfi: Perbaikan Aliran Sungai Tuntang Mendesak

Karena itu, ia membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan Gubernur Ahmad Luthfi dan para bupati/walikota. Persoalan sertikat tanah agar tidak lagi menjadi konflik.

Dia juga mengatakan, masih ada 348 ribu hektar tanah yang masuk kategori KW 4, 5, 6, atau Letter C. Artinya butuh surat keterangan yang lebih valid.

“Ini ada sertifikatnya, tapi tidak ada peta kadastralnya. Lampirannya itu enggak ada,” ujarnya.

Sebetulnya, kata Nusron, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk lebih memberikan kekuatan hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Pos terkait