Menteri ATR BPN: 450 Ribu Hektar Lahan di Jateng Tak Punya Sertfikat Tanah

Menteri ATR BPN: 450 Ribu Hektar Lahan di Jateng Tak Punya Sertfikat Tanah.
Menteri ATR BPN minta lahan yang belum memiliki sertifikat tanah segera dilakukan percepatan agar jtidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Namun, percepatan program tersebut di sejumlah daerah mengalami kendala. Sebab, lahan-lahan tersebut banyak yang dimiliki oleh warga miskin ekstrem, sehingga tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Biasanya didaftarkan tapi tidak mampu bayar BPHTB. Diharapkan Pemprov Jateng bisa intervensi,” katanya.

Melansir data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Nawal Arafah Yasin Jadi Bunda Literasi, Indeks Minat Baca Jateng 64,40

Tujuannya untuk mendukung pendaftaran tanah, di antaranya Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Kudus, Jepara, Blora, Rembang, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Klaten, Boyolali, Karanganyar, dan Kota Semarang.

Sebagai informasi, layanan pertanahan di Jateng pada tahun 2024 telah berkontribusi pada perekonomian setempat, dengan total Rp86,9 triliun.
Di antaranya, melalui penerimaan BPHTB sebesar Rp1,91 triliun, Hak Tanggungan sebesar Rp84 triliun, Pajak Penghasilan (PPH) Rp783 miliar, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp281,6 miliar.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Minta Tidak Ada Kenaikan Tunjangan DPRD

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menambahkan, pihaknya mengaku siap bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dalam upaya layanan pertanahan dan reforma agraria.

“Kedatangan Pak Menteri (Nusron Wahid) itu sangat bagus sekali. Momentumnya diikuti oleh (kepala daerah) 35 kabupaten/kota. Juga untuk menentukan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” kata dia.***

Pos terkait