6 Juta Batang Rokok dan 50 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan rokok dan miras ilegal
Pemusnahan rokok dan miras ilegal

Sebagai informasi, sisa barang kena cukai (BKC) ilegal yang tidak dimusnahkan, diangkut menggunakan beberapa unit dump truck, untuk kemudian ditimbun secara permanen di TPA Tanjungrejo Kudus, sesuai prosedur barang bukti yang ditetapkan.

BACA JUGA  6 Hari Lagi Pemutihan Berakhir, Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pos terkait