Sebagai informasi, sisa barang kena cukai (BKC) ilegal yang tidak dimusnahkan, diangkut menggunakan beberapa unit dump truck, untuk kemudian ditimbun secara permanen di TPA Tanjungrejo Kudus, sesuai prosedur barang bukti yang ditetapkan.
6 Juta Batang Rokok dan 50 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Pos terkait
BPBD Purbalingga Akselerasi Langkah Penanganan Tanah Longsor
Dua Remaja Tenggelam di Sungai Gung Ditemukan Meninggal Dunia
Sanggar Tari Metta Ikuti Festival Tari Kerakyatan di Dusun Semilir
Turunkan Angka Pengangguran, Ahmad Luthfi Minta Daerah Lain Tiru KEK Kendal
LKK Semarang Kunjungi Rekan Seniman yang Tak Bisa Beraktivitas
Program Speling Pemprov Jateng Berhasil Turunkan Angka Kematian Ibu
Bupati Kendal Minta Dapur MBG Masak Menu yang Disukai Anak-anak