Dia menegaskan bahwa para tersangka sudah tidak lagi menjabat di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang karena peristiwa tersebut terjadi pada periode 2019-2023.
Novi Anton Andi Taadi mengatakan bahwa pihaknya adalah perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip good corporate governance dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi.
Selain itu, Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang senantiasa melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal.
Dia menjelaskan, proses hukum yang berjalan tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi para tersangka dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang,” katanya.
Dia menambahkan, Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang sebagai bank yang dimiliki pemerintah daerah, berizin dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan bank peserta lembaga penjamin simpanan (LPS) sehingga dana para nasabah dijamin sepenuhnya.
Selama 1,5 tahun terakhir ini kepercayaan masyarakat terhadap Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang terus meningkat.
Hal ini terbukti dengan pertumbuhan simpanan mencapai 40 persen dari Rp53 miliar menjadi Rp92 miliar, serta penyaluran kredit kepada UMKM dan Pegawai yang ada di Kota Semarang bertumbuh 31 persen dari Rp59 miliar menjadi Rp85 miliar.