Ada Bansos untuk Penghafal Al-Qur’an, Ini Syaratnya

ilustrasi Alquran (pixabay/ mataqdarululum)
ilustrasi Alquran (pixabay/ mataqdarululum)

MATASEMARANG.COM – Pada Anggaran Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Demak akan menyalurkan program bantuan sosial (bansos) bagi para penghafal Al- Qur’an atau hafidz dan hafidzoh 30 juz.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, bansos ini mendukung program unggulan bupati sebagai bentuk apresiasi kepada para penghafal Al- Qur’an.

“Ini sekaligus upaya mencetak generasi qurani di Kabupaten Demak,” demikian tertulis di laman Pemkab Demak.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hunian Warga Sayung Terendam Rob, Pemprov Jateng Bantu Bangun Rumah Apung

Untuk Bansos Tahfidz 30 juz tersebut, masyarakat dapat segera mendaftar diawal bulan September ini.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 September hingga 30 September 2025 mendatang.

Para calon penerima diwajibkan mengisi data usulan pada format yang telah disediakan, dicetak rangkap empat, distempel basah, dan diserahkan ke Bagian Kesra Setda Demak.

Adapun persyaratan utama meliputi, warga asli Kabupaten Demak, mondok di pondok pesantren wilayah Demak, telah hafal 30 juz yang dibuktikan dengan syahadah dari pesantren, serta belum pernah menerima Bansos Tahfidz tahun 2025.

BACA JUGA  Bupati Minta Mahasiswa KKN USM Ajak Anak Muda Semarang Lanjut Kuliah

Pos terkait