Ada PTN “Serakah” Terima 30.000 Lebih Mahasiswa Baru

Mahasiswa di kelas
Ilustrasi. Mahasiswa mengikuti kuliah umum. Pixabay

MATASEMARANG.COM – Anggota Komisi X DPR RI Lita Machfud Arifin menyoroti perguruan tinggi negeri di Surabaya yang menerima 30 ribu lebih mahasiswa baru. “Keserakahan” ini Lita nilai sebagai ketimpangan penerimaan mahasiswa baru di kampus swasta dan negeri.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Kemdiktisaintek di Jakarta, Rabu, Lita mengungkapkan temuan tersebut. Keserakahan itu menyebabkan banyak kampus swasta di Surabaya berkualitas dan berakreditasi unggul kekurangan mahasiswa.

Rata-rata PTN ternama yang menjaga rasio ideal dosen-mahasiswa “hanya” menerima mahasiswa baru dalam kisaran 8.000-10.000 orang per tahun perkuliahan baru.

“Hal ini terjadi karena salah satu perguruan tinggi negeri membuka penerimaan mahasiswa baru jumlah sangat besar. Lebih dari 30 ribu orang dalam satu tahun ajaran,” katanya.

Maka dari itu, Lita mengusulkan Kemdiktisaintek membuat kebijakan batas penerimaan mahasiswa baru. Tujuannya untuk memastikan keseimbangan antara dosen dan mahasiswa.

“Kami mendorong agar kementerian dapat menetapkan batas maksimal mahasiswa baru yang boleh diterima oleh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Kebijakan ini penting untuk memastikan rasio dosen dan mahasiswa tetap ideal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan telah mengingatkan PTN tersebut. PTN tidak boleh melakukan perekrutan penerimaan mahasiswa baru lebih dari Juli.

“Sesuai dengan kuota sebelumnya, termasuk dengan waktunya kita batasi sampai dengan bulan Juli. Kita sudah mengeluarkan dua kali surat edaran agar PTN tidak membuka setelah bulan Juli,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan peristiwa penerimaan mahasiswa baru yang berlebihan itu terjadi pada periode 2023/2024.

“Memang setelah itu dilakukan evaluasi dan ditegur, dan memang diminta untuk mengurangi jumlahnya, jadi kembali ke sebelumnya,” ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto. (Ant)

BACA JUGA  Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara, Suaminya 8 Tahun

Pos terkait