Kondisi-kondisi itu juga mungkin dialami oleh orang yang mencoba-coba secara langsung baju bekas ke kulit tanpa lapisan pakaian dalam.
Untuk menghindari hal itu, ada baiknya seseorang tidak mencoba pakaian bekas secara langsung ke kulit terutama untuk pakaian yang menutupi area intim atau ketiak.
Apabila benar-benar harus mencobanya maka ada baiknya gunakan lapisan baju dalam agar pakaian tidak bersentuhan langsung dengan kulit.
Larangan Impor Pakaian Bekas
Membahas tren thrifting pakaian bekas, Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan bahwa pemerintah akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.
Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.
Dari sisi kesehatan, praktik penjualan baju bekas juga menjadi berbahaya karena pada prosesnya pakaian-pakaian tersebut rentan menjadi medium untuk agen-agen infeksi penyakit bertumbuh.
Beberapa agen-agen infeksi yang dimaksud meliputi jamur, tungau, bakteri hingga virus dan apabila berakhir di tangan konsumen maka berpotensi menjadi sarang penularan penyakit.
Mendukung program pemerintah pusat mengenai pembatasan thrift baju bekas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang praktik thrifting baju bekas dilakukan di pasar-pasar yang ada di Jakarta.
















