MATASEMARANG.COM – Memasuki bulan Oktober 2025, masyarakat Indonesia tidak akan menikmati hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak ada tanggal merah yang jatuh di bulan ini.
Meski demikian, Oktober 2025 tetap dipenuhi dengan berbagai peringatan hari besar yang sarat makna, baik di tingkat nasional maupun internasional.
SKB Tiga Menteri tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun kalender kerja dan pengaturan cuti tahunan.
Penetapan ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun.
Meskipun tidak ada hari libur nasional di Oktober, sejumlah peringatan penting tetap berlangsung.
Pada tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momen reflektif untuk meneguhkan nilai-nilai ideologi negara.
Di hari yang sama, dunia juga merayakan Hari Kopi Internasional, Hari Lansia Sedunia, Hari Musik Internasional, dan Hari Vegetarian Sedunia.
Tanggal 2 Oktober menjadi hari yang istimewa bagi budaya Indonesia, karena diperingati sebagai Hari Batik Nasional.
Masyarakat diimbau mengenakan batik sebagai bentuk pelestarian warisan budaya yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia.