AHY: Pemberantasan Pungli Syarat Mutlak menuju Hapus ODOL 2027

MATASEMARANG.COM – Pemberantasan pungutan liar (pungli) menjadi syarat mutlak dalam upaya pemerintah menghapus kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL) pada 2027.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, “Kalau (ODOL) alasannya agar logistik lebih murah karena banyak pungli, berarti masalah utamanya punglinya dulu yang harus dibereskan.”

Menurut AHY di kantornya, Selasa, praktik pungli di sektor logistik telah menciptakan distorsi biaya yang mendorong pelaku usaha menggunakan kendaraan ODOL sebagai jalan pintas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Harga Emas Antam Hari Ini Senin 14 Juli 2025 Naik Rp5.000

Padahal, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi, tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan mengancam pengguna lalu lintas lainnya.

AHY menyebut setiap tahun negara harus mengeluarkan sekitar Rp41 triliun untuk memperbaiki jalan rusak akibat kendaraan ODOL.

Untuk memperkuat penegakan hukum, AHY mengatakan telah mengundang berbagai pihak, termasuk Kepolisian RI dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Namun, ia menekankan bahwa kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan juga harus terlibat aktif. (ant)

BACA JUGA  Dishub Jateng dan TNI Polri Razia Kendaraaan ODOL, Berkaca Kecelakaan Fatal Kalijambe

Pos terkait