Aset Tanah Iwan Sritex di Jateng Senilai Rp510 Miliar Disita

Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal kasus korupsi pemberian kredit tersebut.

Anang mengatakan bahwa tanah yang disita terletak di berbagai lokasi di Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tiga Eks Petinggi Bank Jateng Jadi Tersangka Kasus Sritex, Dirut Angkat Bicara

“57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Lalu, 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA  Bank Jateng Salurkan KUR ke 737 UMKM, Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” katanya.

Selain itu, lanjut Anang, pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka Iwan Setiawan di beberapa wilayah, yaitu pada Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi.

Lalu, pada Kota Surakarta sebanyak satu bidang tanah seluas 389 meter persegi.

Berikutnya, pada Kabupaten Karanganyar sebanyak lima bidang tanah seluas 19.496 meter persegi.

Pos terkait