Untuk berkomunikasi, para tersangka menggunakan grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
Utung Ratusan Miliar Rupiah
Hasil kejahatan ini mereka samarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee). Di dalamya termasuk dengan menggunakan mata uang kripto. Mereka mencairkan uang kripto melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang.
“Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti ini, antara lain, 354 ponsel, satu mobil, 23 set komputer (CPU), satu modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, hingga 18 kartu ATM. (Ant)