Biaya dan Cara Sewa Mobil Damkar Kota Semarang untuk Acara Komersial

Ilustrasi mobil Damkar Kota Semarang (pixabay)
Ilustrasi mobil Damkar Kota Semarang (pixabay)

Pemohon diberitahu untuk menggunakan mobil unit dan/atau pompa pemadam kebakaran dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi di Dinas Pemadam Kebakaran.

Adapun biaya atau retribusi yang harus disetor oleh pemohon sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu Rp 250.000 (unit per jam).

Sementara untuk Pompa pemadam kebakaran adalah Rp 210.000 untuk satu kali pakai maksimal 3 jam per hari.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Merembet ke Rumah Tetangga

Pos terkait