Pemohon diberitahu untuk menggunakan mobil unit dan/atau pompa pemadam kebakaran dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi di Dinas Pemadam Kebakaran.
Adapun biaya atau retribusi yang harus disetor oleh pemohon sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu Rp 250.000 (unit per jam).
Sementara untuk Pompa pemadam kebakaran adalah Rp 210.000 untuk satu kali pakai maksimal 3 jam per hari.