MATASEMARANG.COM – Di tengah kisruh kenaikan pajak, Pemerintah Kota Semarang justru kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat.
“Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil, yang merupakan visi misi wali kota dan wakil wali kota,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Agustina juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang taat membayar pajak sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah.
Tercatat realisasi PBB tahun 2025 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025 sebesar 71,78 persen dari target Rp704.600.000.000.
Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan tidak ada penyesuaian tarif dan memastikan tidak akan menaikkan PBB tahun 2025.
Bahkan Pemkot Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025.
“Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2025, maka jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025,” bebernya.
Beberapa kebijakan keringanan yang dilakukan di Pemkot Semarang, salah satunya tentang pembebasan pajak untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.