Capaian PBB 70 Persen, Bapenda Harap Wajib Pajak Bayar Sebelum 31 Agustus 2025

kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. (matasemarang.com/Lia Dina)
kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. (matasemarang.com/Lia Dina)

“Di samping itu, Kami memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” tuturnya.

Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Rumah Subsidi 14 M2 Bakal Dibatalkan Jika Tak Direspons Positif

Pos terkait