Dewan Pengawas PDAM: Tak Boleh Ada Matahari Kembar dalam Memimpin Perusahaan

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal semarang Dio Hermansyah. (matasemarang.com/Lia Dina)
Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal semarang Dio Hermansyah. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menegaskan pemberhentian jajaran direksi oelh Wali Kota Semarang sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Semang Dio Hermansyah mengatakan dalam proses pemberhentian dan pengangkatan direksi harus melalui proses evaluasi yang dilakukan secara berjenjang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Cara Mengurus KTP Elektronik Hilang di Kota Semarang, Siapkan 2 Dokumen Saja

“Dalam konteks pemberhentian jajaran direksi, mekanismenya sudah sesuai PP Nomor 54. Ada tahapan evaluasi triwulan, semesteran, hingga tahunan yang menjadi dasar keputusan tersebut,” kata Dio di Semarang, Jumat 10 Oktober 2025.

Wali Kota Semarang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dengan keputusan memberhentikan jajaran direksi dinilai sah secara hukum. Pasalnya PDAM adalah perusahaan daerah (Perusda) yang sepenuhnya milik Pemerintah Kota Semarang.

“Wali kota sebagai pemilik perusahaan memiliki kewenangan penuh melakukan evaluasi dan mengambil keputusan strategis, termasuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) direksi,” terangnya.

BACA JUGA  Diskominfo Beberkan Cara Pencairan Dana Operasional RT lewat Aplikasi Ruang Warga

Dio menegaskan dengan ditunjuknya Plt Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Semarang yakni Hernowo Budi Luhur yang merupakan Ketua Dewan Pengawas, maka segala bentuk penandatanganan dokumen dan kebijakan perusahaan harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.

Ketika jajaran direksi lama menolak surat pemberhentian dan masih menjalankan aktivitas direksi maka dianggap tidak sah. Menurut Dio, dalam sebuah perusahaan tidak boleh ada dua pemimpin atau matahari kembar.

Pos terkait