“Kalau masih berkantor dan menandatangani dokumen setelah diberhentikan, itu sama halnya dengan pembangkangan. Yang sah hanya Plt yang ditetapkan melalui SK Wali Kota. Tidak ada yang namanya matahari kembar dalam sebuah perusahaan,” tegasnya.
Terkait penolakan surat keputusan pemberhentian oleh pihak direksi sebelumnya, ia menyebut hal itu merupakan hak mereka dan dapat ditempuh melalui jalur hukum.
Namun secara administratif, pemberhentian tersebut tetap sah karena telah melalui evaluasi dan berita acara resmi.
Dio menyampaikan Pemkot Semarang akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk proses rekrutmen direksi baru. Bahkan, direksi lama tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang sesuai mekanisme yang berlaku.