MATASEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan kepada pengemudi bajaj untuk mematuhi aturan yang ada jika beroperasi sebagai transportasi umum.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin apapun terkait operasional bajaj di jalanan Kota Semarang.
Diakuinya, pengemudi bajaj ini memang memiliki hak beroperasi namun harus memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Mereka boleh beroperasi tapi harus patuh aturan yakni harus pakai plat kuning kan transportasi umum, selain itu mereka juga hanya bisa beroperasi di wilayah-wilayah tertentu yakni jalan lingkungan dan jalan lokal saja,” kata Danang Rabu 15 Oktober 2025.
Danang menegaskan, untuk transportasi umum di Semarang sudah ada Trans Semarang dan ojek online yang memang sudah jelas perizinannya, sehingga untuk bajaj jika ingin beroperasi sebagai transportasi umum harus memiliki perizinan yang jelas dan menaati aturan.
“Mereka (bajaj) harus punya etika, kalau mau beroperasi izin harus jelas dan sampai sekarang belum ada izin masuk. Kita kan punya Trans Semarang, ada ojol, nah bajaj ini pakai plat hitam lalu online pesannya dan mereka ini masuknya mobil atau motor kan tidak jelas,” tuturnya.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perencanaan dan kajian terkait dengan kendaraan roda tiga. Nantinya Dishub akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Nanti di rutenya di mana mereka layanan mana, kemudian istilahnya kalau mengumpan-mengumpan ke trayek yang mana, mendukung transportasi yang sudah ada ini di jalur yang mana, ini kalau kita belum ada rencana bajai di sana,” pungkasnya.