MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menegaskan bakal menuntaskan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan lima tersangka, dua di antara pelaku masih menjabat sebagai kepala desa.
Kepala Kejari Batang Efi Paulin Numberi di Batang, Minggu, mengatakan bahwa penahanan para tersangka ini dilakukan setelah adanya pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Batang ke jaksa penuntut umum.
“Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Dua kades dari lima tersangka tersebut berinisial D yang menjabat sebagai Kepala Desa Mojotengah dan AY sebagai Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Bawang, sedangkan tiga tersangka lainnya adalah berinisial D, N, dan S.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan pelaksanaan tahap II ini menandai komitmen kejaksaan dalam mengawal penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
“Lima tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan satu unit mobil rental jenis Toyota Agya yang dilaporkan hilang pada Oktober 2024,” katanya.
Sedang tiga tersangka lainnya adalah berinisial akni D, N, dan S, dijerat dalam perkara penggelapan dan/atau penipuan. Sementara dua lainnya, DNA dan AY, diduga melakukan penadahan terhadap mobil tersebut.
Ia mengatakan lima tersangka ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (26/6).
Para tersangka dikenai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 480 KUHP untuk perkara penadahan.