MATASEMARANG.COM – Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah berhasil menemukan dugaan penyimpangan APBD di 35 kota/kabupaten dan 1 provinsi.
Kepala BPK Perwakilan Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah menyebutkan nominal dugaan penyimpangan APBD tersebut mencapai Rp96,2 miliar. Luthfi mengaku hingga saat ini terus melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi LKPD 2024.
“Jadi berdasar LKPD 2024 kita memantau tindaklanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan. Memang secara keseluruhan sejauh ini sudah bagus, secara akumulasi mencapai 93 persen dari 36 entitas tersebut,” kata Luthfi usai acara Coffee Morning di Semarang pada Selasa 21 Oktober 2025.
Meski demikian pada semester dua nanti pihaknya akan memantau kembali tindaklanjut yang dilakukan. Ia berharap pada bulan Desember sudah mengalami peningkatan.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan LKPD, 36 pemerintah daerah tahun anggaran 2024, pemeriksa BPK Jateng menemukan ada sejumlah ketidaksesuaian penggunaan APBD dengan aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, BPK Jateng memberikan sejumlah rekomendasi salah satunya dengan pengembalian uang negara dengan total di Jawa Tengah senilai Rp96,2 miliar yang harus dikembalikan.
Hingga semester pertama 2025, Luthfi menyebut belum semua pemerintah daerah mengembalikan uang yang diduga menyimpang. Pengembalian yang dilakukan baru sekitar Rp44 miliar yang masuk ke kas daerah masing-masing.
“Sudah dikembalikan sekitar Rp44 miliar, yakni sekitar Rp10 miliar saat pelaksanaan pemeriksaan dan Rp33 miliar pada saat sebelum terbit Laporan Hasil Pemeriksaan. Sisanya masih dalam proses,” bebernya.