Dia menyampaikan, uang yang diminta dikembalikan mayoritas berasal dari kegiatan belanja infrastruktur dan pembayaran honor pegawai. Ketidaksesuaian aturan dua jenis kegiatan tersebut juga sering berulang dilakukan pemerintah daerah.
“Biasanya dari belanja, kemudian kita lakukan pemeriksaan, biasanya kita temukan kelebihan bayar. Kalau terkait dengan infrastruktur, mungkin karena kekurangan volume. Kalau terkait pembayaran honor, terjadi kelebihan pembayaran, itu yang harus dikembalikan,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Luthfi, atas temuan penyimpangan ini, belum ada satupun temuan BPK Jateng yang berlanjut ke ranah hukum.
“Sejauh ini tidak ada, tetapi memang bisa saja (berlanjut ke proses hukum). Ke depan kita belum tahu apakah akan ditindaklanjuti atau tidak, tergantung dari APH-nya,” pungkasnya.