Fakta Baru Sidang Korupsi Mbak Ita: Ada Praktik Uang Terima Kasih

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita)
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita)

MATASEMARANG.COM – Dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hevearita G Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, fakta mengejutkan terungkap mengenai kebiasaan pemberian uang “terima kasih” kepada lurah dan camat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kota Semarang.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 5 Mei 2025.

Gatot Sunarto, seorang kontraktor dan anggota Gapensi Kota Semarang, mengungkapkan bahwa ia biasa memberikan uang tip kepada PPK sebagai “tanda terima kasih” atas proyek-proyek yang dikerjakannya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dua Mahasiswa Pejudi Jalani Hukuman Cambuk di Hadapan Khalayak Ramai

“Istilahnya ‘tanda terima kasih’ untuk PPK, itu biasa. Proyek-proyek Musrenbang yang saya kerjakan PPK-nya camat dan lurah,” ujar Gatot di hadapan Majelis Hakim.

Gatot, pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, menjelaskan bahwa selama tahun 2023-2024, ia menangani 35 paket pekerjaan yang tersebar di Kecamatan Tembalang dan Candisari.

Pengakuan serupa juga datang dari Agung Sugiyarto, Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita, yang memberi kesaksian bahwa pemberian “tanda jasa” berupa uang kepada PPK merupakan praktik umum.

BACA JUGA  Suami Mbak Ita Marah saat Tahu Bapenda Kota Semarang Jadi Target Operasi KPK

“Hanya sebatas untuk pembuatan kontrak kepada PPK kelurahan maupun kecamatan. Ya sebagai ongkos jilid, biasanya Rp1 juta sampai Rp3 juta,” jelas Agung.

Selain itu, Gatot menambahkan bahwa semua kontraktor anggota Gapensi Kota Semarang yang ingin mendapatkan proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan wajib memberikan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek kepada Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.

Pos terkait