Commitment fee ini kemudian disalurkan kepada pihak lain yang identitasnya masih diperdebatkan. Gatot mengaku menyetor commitment fee dengan total Rp303 juta.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Gatot menyebutkan bahwa istilah “bose” yang dimaksud olehnya adalah Alwin Basri, suami Mbak Ita.
Namun, Gatot mengklarifikasi bahwa ini hanyalah perkiraannya, dan ia tidak mengetahui secara pasti.
Selanjutnya, Gatot menduga bahwa “bose” yang sebenarnya adalah Mbak Ita sendiri, yang memberikan pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar dari tiga perkara terpisah.
Tuntutan pertama menyebutkan suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengondisian proyek, termasuk pengadaan meja kursi untuk Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Kedua, mereka diduga memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan meminta bagian dari iuran pegawai senilai lebih dari Rp3 miliar.
Ketiga, mereka menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan.