Gula Oplosan Beredar di Jateng dan Jatim Sejak 2018

Polda Jateng mengungkap kasus gula oplosan
Polda Jateng mengungkap kasus gula oplosan

MATASEMARANG.COM – Polda Jateng menangkap pelaku dalam kasus gula oplosan yang sudah beredar di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pelaku adalah warga Banyumas dan memiliki gudang pengoplosan gula yang beroperasi sejak 2018.

“Awal bulan Juli kemarin, kami segel gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas. Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan,” jelasnya, Senin 14 Juli 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Komplotan Pembuat Uang Palsu di Boyolali Dibongkar

Pelaku mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bekas merek tertentu.

Hasil oplosan tersebut kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Polisi mengamankan barang bukti berupa lebih dari 1.442 karung gula oplosan, dengan total berat sekitar 72 ton.

Selain itu juga diamankan tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan produsen resmi dan masyarakat sebagai konsumen.

BACA JUGA  Unjuk Rasa di Pati, Polisi Amankan 11 Provokator

Produk yang dijual tidak sesuai standar dan tidak layak dikonsumsi, serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk legal yang beredar di pasaran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk bahan pokok, terutama gula dan kebutuhan harian lainnya.

“Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan produk yang tampak mencurigakan. Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman,” ujarnya.

BACA JUGA  Aksi Unjuk Rasa di Pati Diduga Disusupi Kelompok Anarko

Pos terkait