MATASEMARANG.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (21/6), harga emas Antam naik sebesar Rp6.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.936.000 menjadi Rp1.942.000 per gram.
Tak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback juga ikut naik menjadi Rp1.786.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat yang rutin memantau perkembangan harga logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Ketentuan Pajak Emas
Sesuai dengan *Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, tarif pajak sebesar:
- 0,45% bagi pemilik NPWP
- 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
- Untuk penjualan kembali (buyback) ke Antam senilai lebih dari Rp10 juta:
- Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP
- Dan 3% bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam Hari Ini:
- 0,5 gram: Rp1.021.000
- 1 gram: Rp1.942.000
- 2 gram: Rp3.824.000
- 3 gram: Rp5.711.000
- 5 gram: Rp9.485.000
- 10 gram: Rp18.915.000
- 25 gram: Rp47.162.000
- 50 gram: Rp94.265.000
- 100 gram: Rp188.412.000
- 250 gram: Rp470.765.000
- 500 gram: Rp941.320.000
- 1.000 gram: Rp1.882.600.000
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.(Ant)