Hasto: Bukan Salah Saya Kalau Harun Masiku Tak Ditemukan

Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

MATASEMARANG.COM – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan tidak ditemukannya tersangka Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan dirinya.

Sebab, kata dia, keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, namun tidak ditangkap, merupakan tanggung jawab KPK sepenuhnya.

“Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan,” kata Hasto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Curi Pakaian Dalam Perempuan di Rumah Kos, Pria Sakit Jiwa Diamankan Warga Bergas

Di dalam pledoi alias nota pembelaan, Hasto menuturkan pihaknya sudah menjelaskan melalui pendekatan berlapis-lapis bahwa ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penjelasan berlapis, kata dia, telah diungkapkan mulai dari dalil Pasal 21 sebagai delik materiel serta asas lex scripta (hukum yang tertulis), lex certa (hukum yang jelas), dan lex previa (undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut atau retroaktif) dalam hukum pidana yang tidak memungkinkan adanya makna ekstensif sehingga penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Kuliah Umum di Undip, KPK: Menyontek Adalah Cikal Bakal Korupsi

Selain itu, sambung dia, terdapat pula norma baru melalui Sertifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi alias United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 tahun 2006.

Pos terkait