MATASEMARANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto, Jumat, 25 Juli 2025.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa KPK sebelumnya menuntut hukuman penjara 7 tahun.
Hakim menilai Hasto terbukti tidak merintangi penyidikan, namun terbukti memberi uang kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya agar terdakwa Harun Masiku bisa menjadi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, Hasto bersikap sopan dalam persidangan. Dia juga mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
