Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto (rompi kuning). Antara

Pemberian uang

Pemberian uang itu agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)

BACA JUGA  Para Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae pada Sidang Praperadilan Nadiem

Pos terkait