Hotman: Nasib Nadiem Seperti Tom Lembong

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dan Hotman Paris Hutapea. Antara

Pengadaan Chromeboo 2019–2022

Pada Kamis (4/9), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu bertemu dengan dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  PN Jakarta Pusat: Vonis Tom Lembong Bebas dari Intervensi

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Guna mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku Staf Khusus Menteri dalam rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya.

BACA JUGA  Korupsi Makanan Tambahan, KPK: Biskuit Tak Ada Gizinya

“(Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo.

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Pos terkait