MATASEMARANG.COM – Sat Samapta Polresta Pati mengamankan total 181,2 liter arak jelang digelarnya aksi warga yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2025.
Adapun arak yang diamankan berupa 102 botol masing-masing berisi 600 ml. Selain itu ada 4 jeriken arak yang berisi masing-masing 30 liter.
Minuman keras tersebut diamankan dari rumah seorang warga berinisial BS (29), warga Kecamatan Jaken pada Senin 11 Agustus 2025 malam.
Kasat Samapta AKP Ali Mahmudi menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya cipta kondisi menjelang kegiatan penyampaian aspirasi pada Hari Rabu, 13 Agustus 2025.
“Kami jajaran Sat Samapta Polresta Pati telah mengamankan sebanyak 102 botol arak berukuran 600 ml dan 4 jerigen berisi masing-masing 30 liter minuman keras di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2023 tentang larangan peredaran minuman keras.
Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, Polresta Pati melakukan dengan cara humanis memberikan edukasi dan imbauan kepada warga terkait larangan miras.
Selanjutnya barang bukti hasil operasi dilakukan penyitaan untuk dilakukan proses lebih lanjut sebagai efek jera bagi warga nyang nekat menjual minuman keras.
Polresta Pati menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas, terlebih jelang aksi damai 13 Agustus 2025.