“KEI juga telah bekerja sama dengan pakar lingkungan independen untuk memantau dampak ekologis secara ilmiah dan transparan, serta melakukan reklamasi dan konservasi sesuai rekomendasi pihak berwenang.
Kampoi juga menyebut pihaknya membuka ruang diskusi publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar dia.
Dikatakan, pihaknya sangat terbuka untuk forum publik. “Kami ingin menjelaskan fakta di lapangan dan mendengar masukan langsung dari masyarakat serta organisasi masyarakat sipil. Mari berdiskusi secara objektif dan berdasarkan data,” tandas Kampoi.
Sesuai Pasal 23 UU PWP3K, tambahnya, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah. Kami sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada. KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi.
“Selama dua tahun berturut-turut (2023-2024) KEI mendapatkan peringkat lingkungan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang artinya KEI melebihi pemenuhan persyaratan aturan yang ada. KEI menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini,” ujarnya. ***