Ketentuan Pembekuan Rekening Sudah Dicabut

dormant
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono. ANTARA

MATASEMARANG.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut ketentuan pembekuan rekening bank warga yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant sudah dicabut.

“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak. Ketentuan itu sudah dicabut lagi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu.

Oleh sebab itu, Didik mengimbau masyarakat tidak takut untuk menabung atau menyimpan uang di bank karena dipastikan keamanannya.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk aktif menggunakan rekening, mulai dari simpan uang hingga menabung, saldo bertambah, hingga menggunakan uang tersebut.

Terlebih, uang yang ditabung masyarakat di bank pasti memiliki tujuan tertentu khususnya untuk masa depan mulai dari soal pendidikan, memiliki rumah, hingga persiapan lainnya. (Ant)

BACA JUGA  "Face Recognition" Bikin Daop 4 Semarang Hemat Rp38 Juta

Pos terkait