Ketua Gapensi Kota Semarang Dituntut 62 Bulan Penjara dalam Kasus Gratifikasi Mbak Ita

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/3025). ANTARA/I.C. Senjaya

MATASEMARANG.COM –  Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dituntut hukuman 62 bulan atau 5 tahun 2 bulan penjara dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut gratifikasi yang diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

Gapensi Kota Semarang memperoleh pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan berdasarkan atas kedekatan terdakwa dengan Alwin Basri.

Dalam pengerjaan proyek penunjukan langsung dengan anggaran Rp16 miliar tersebut, kata dia, terdakwa meminta fee sebesar 13 persen dari tiap pekerjaan

Fee tersebut, lanjut dia, dikumpulkan melalui para koordinator lapangan di tiap kecamatan sebelum diserahkan kepada terdakwa.

Jaksa menilai gratifikasi kepada Hevearita dan Alwin Basri berasal dari fee proyek tersebut yang besarannya masing-masing Rp1 miliar karena telah membantu Gapensi memperoleh pekerjaan di Kota Semarang.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang, tidak pernah melaporkannya ke KPK.

Adapun terdakwa sendiri menikmati Rp245 juta yang juga berasal dari fee proyek penunjukan langsung itu

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

BACA JUGA  Pakai Knalpot Brong, Polisi Tertibkan Siswa SMK Texmaco Semarang

Pos terkait