“Mestinya buku itu dicetak oleh koperasi, tapi karena keterbatasan modal, pemerintah bantu dulu. Buku ini wajib agar koperasi bisa berjalan sesuai regulasi,” ungkapnya.
Mengenai jenis usaha koperasi, Mita menyebut semua koperasi telah mencantumkan beberapa bidang dalam akta pendiriannya, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
“Jenis usahanya sama, tapi pelaksanaannya bisa berbeda-beda. Ada perdagangan, klinik kelurahan, penyediaan obat, pilah dan pengelolaan sampah atau lainnya. Tinggal disesuaikan dengan kemampuan koperasi di masing-masing kelurahan,” jelasnya.
Ia mengatakan, tidak semua koperasi langsung menjalankan usaha simpan pinjam karena membutuhkan modal dasar yang cukup besar.
Tantangan lain yang dihadapi koperasi adalah sumber daya manusia pengelolanya yang sebagian besar belum berpengalaman.
“Jadi perlu adanya pelatihan dan sebagainya, karena notabene belum pernah mengelola koperasi,” jelasnya.