MATASEMARANG.COM – KPK mencekal Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada 2020–2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Rabu, membenarkan pencekalan tersebut.
KPK mencekal mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi Bank BRI tersebut bersama 12 orang terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Komisi antirasuah tersebut juga telah memeriksa saksi yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. (Ant)