KPK Kini Tak Lagi Tampilkan Tersangka pada Saat Konpers

KPK
Konferensi pers KPK saat mengumumkan tersangka sebelum KUHP dan KUHAP baru. Antara

MATASEMARANG.COM – Ada yang berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mengumumkan para tersangka. Sebelum berlaku KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026, komisi antirasuah ini kerap menampilkan para tersangka sebagai latar konferensi pers (konpers).

KPK menyatakan tidak menampilkan para tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Ungkap Peran Yaqut hingga Pemilik Maktour dalam Kasua Kuota Haji

Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

BACA JUGA  Menteri Agama Ungkap Alasan Naik Jet Pribadi Ketua Umum Hanura

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut. [Ant]

Pos terkait