MATASEMARANG.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Dalam persidangan, terungkap bahwa Mbak Ita diduga memerintahkan camat di Semarang untuk membuang ponsel guna menghilangkan barang bukti yang dicari KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan penetapan tersangka bergantung pada kekuatan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Apakah Mbak Ita bisa dikenakan obstruction of justice bergantung pada kekuatan bukti,” ujarnya, Rabu, 30 April 2025.
Tessa menyebutkan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan bahwa kasus tersebut tidak menyangkut pemulihan aset negara, meskipun kasus suap dan gratifikasi terkait proyek sudah masuk persidangan. Menurutnya, biaya penyidikan menjadi pertimbangan penting.
Keputusan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik, dengan fokus utama pada kekuatan alat bukti.
“Penilaian akan dilakukan. Jika alat buktinya cukup kuat, maka langkah berikutnya bisa diambil,” jelasnya.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 28 April 2025, tiga mantan camat memberikan kesaksian bahwa Mbak Ita sempat mencoba menghilangkan bukti terkait korupsi.
Eko Yuniarto, salah satu saksi, menyatakan bahwa Mbak Ita memerintahkan untuk membuang ponsel terkait pemeriksaan KPK.
Hevearita dan Alwin sedang diadili atas dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp9 miliar dengan tiga dakwaan berbeda.