Mereka dituduh menerima fee proyek pengadaan fasilitas sekolah dan memotong insentif pegawai, serta menerima gratifikasi untuk proyek pengadaan di 16 kecamatan.
Pasal yang menjerat mereka meliputi Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus obstruction of justice juga berlaku pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.