Kredit Rp150 Miliar Malah Dipakai Berjudi

MATASEMARANG.COM – Kredit yang seharusnya untuk meningkatkan ekspor, oleh tersangka kasus korupsi ini malah digunakan untuk berjudi.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, memakai uang dari kredit sebesar Rp150 miliar untuk berjudi.

“Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Asep menjelaskan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera tersebut menggunakan uang untuk berjudi sekitar tahun 2014-2016.

Walaupun demikian, dia mengatakan judi yang dimainkan oleh Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

“Jadi, yang lain berarti ini. Jadi, kami juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya, atau yang sebelahnya lagi, atau yang lebih jauh, seperti itu,” katanya seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.

BACA JUGA  100 Biro Travel Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji

Pos terkait