Langkah Cerdik Pemkot Semarang Jinakkan Penunggak “Kakap” PBB

Balai Kota Semarang
Balai Kota Semarang. Dok. Humas Pemkot Semarang

MATASEMARANG.COM – Ketika kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi isu sensitif, bahkan menyulut aksi unjuk rasa besar di Pati, diam-diam Pemerintah Kota Semarang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pemkot Semarang melibatkan kejari setempat untuk menagih pemilik objek PBB bernilai Rp50 juta/tahun yang sudah menunggak 3 tahun atau lebih.

Penerimaan PBB memang merupakan salah satu sumber penting bagi kas daerah. Apalagi Pemerintah Pusat saat ini sedang getol menerapkan efisiensi, termasuk memangkas dana transfer daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang melirik potensi penerimaan yang sudah ada namun tertunda. Salah satunya yaitu dengan menyasar para penunggak kelas “kakap” PBB.

Kejari Kota Semarang mendapat tugas menyisir sekaligus menagih para penunggak PBB senilai Rp50 juta/tahun ke atas. Target spesifiknya adalah para wajib pajak kelas “kakap” yang sudah menunggak selama 3 tahun atau lebih.

Hasilnya cespleng. Kejari Kota Semarang yang ditarget menagih PBB pada 2025 dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar, bisa mengumpulkan Rp44,9 miliar. Padahal, ini baru hasil sepanjang semester I tahun 2025 (matasemarang.com). Masih ada sisa waktu sehingga hampir bisa dipastikan jumlah yang dikumpulkan akan lebih besar lagi hingga akhir tahun 2025.

Hasil penarikan tunggakan PBB hampir Rp45 miliar itu cukup bermakna, apalagi angka itu baru perolehan semester I 2025. Sampai Agustus 2025, akumulasi PBB yang berhasil Pemkot Semarang himpun Rp487 miliar atau sekitar 70 persen dari target Rp704,6 miliar.

BACA JUGA  Pemkot Gelar Apresiasi Keterbukaan Publik

Pos terkait