MATASEMARANG.COM – Isu dugaan penggunaan lemak babi dalam proses pembuatan baki atau omprebg Program Makan Bergizi Gratis mendapat reaksi serius Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Ormas ini menegaskan bahwa kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal. Penegasan MUI ini terkait dugaan penggunaan lemak babi untuk baki/ompreng Program MBG.
“Langkah sertifikasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen dalam melindungi konsumen,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Senin.
Muti menjelaskan aturan mengenai sertifikasi kemasan pangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor dengan penerapan penuh mulai Oktober 2026.
Meski kewajiban sertifikasi halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk kemasan baru akan berlaku penuh pada 2026, kata dia, temuan ini menunjukkan risiko terhadap keamanan dan kehalalan sudah nyata sejak sekarang.
“Bagi LPPOM, persiapan dini menjadi kunci agar konsumen tetap terlindungi,” kata Muti.
Muti mengatakan masih ada waktu bagi produsen dan importir untuk mempersiapkan diri. Namun kasus baki MBG membuktikan bahwa menunggu hingga batas waktu tersebut bukanlah pilihan bijak, karena risiko sudah nyata terlihat di lapangan.
Non-Food Grade
Laporan Investigasi Indonesia Business Post (IBP) di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, China, pusat produksi baki untuk pasar global, mengungkap indikasi penggunaan bahan non-food grade. Lebih jauh terdapat dugaan penggunaan pelumas industri berbasis lemak babi dalam proses produksi baki.