Mahfud Md. Sebut Proyek “Whoosh” Ada “Mark Up”, KPK: Laporkan!

Kereta Cepat Jakarta -Bandung "Whoosh"
Kereta Cepat Jakarta - Bandung "Whoosh" yang dapat memangkas waktu perjalanan ke Bandung hanya 45 menit. ANTARA/Fitra Ashari

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud Md. membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA  KPK Periksa Mantan Pj. Bupati Jepara dalam Kasus BPR Jepara Artha

Lebih lanjut Budi mengingatkan agar laporan tersebut dilengkapi informasi atau data awal, sehingga proses penelaahan dan verifikasi yang dilakukan KPK menjadi lebih presisi.

Bacaan Lainnya

“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” katanya.

BACA JUGA  KPK Sita 15 Mobil Anggota DPR dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Selanjutnya, kata dia, KPK akan menganalisis dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak.

Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.

“Kemudian bisa juga dilimpahkan kepada satuan pengawas di internal untuk perbaikan sistem atau tindak lanjut berikutnya,” katanya dikutip Antara.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

Pos terkait