Di Luar PPN dan PPnBM
Besaran PPh 22 yaitu 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Pedagang harus membuktikannya dengan surat pernyataan baru ke lokapasar tertunjuk.
Adapun pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian berlaku untuk sejumlah transaksi lain. Misalnya, layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. (Ant)
“Marketplace” Segera Pungut PPh 22 Pedagang “Online”
