Menkop: Bunga Pinjaman Kopdes di Bawah 6 Persen

MATASEMARANG.COM – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono berharap bunga pinjaman bank untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bisa berada di bawah 6 persen per tahun.

Aturan terkait bunga pinjaman tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang antara lain menyebutkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar, dengan alokasi untuk belanja operasional maksimal Rp500 juta, suku bunga enam persen per tahun, serta tenor enam tahun (72 bulan).

“Mudah-mudahan (bunga pinjaman) bisa kurang dari enam persen,” ujar Ferry di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bank Pasar Semarang Dukung UMKM Binaan Pemkot Lewat Pinjaman Kredit Kelompok

Ferry menerangkan saat ini pemerintah sedang menyusun PMK baru terkait dengan kopdes.

Salah satu poin dalam revisi PMK ini, adalah mengatur tentang pencairan pinjaman bagi 16.000 kopdes.

Pinjaman tersebut, nantinya memanfaatkan dana Rp200 triliun, yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada lima bank Himbara.

Ia berharap tidak ada non performing loan (NPL) atau kredit macet kopdes kepada bank Himbara.

“Mudah-mudahan enggak ada NPL. Tapi, kita sudah antisipasi, proposal bisnisnya didampingi oleh Himbara,” katanya dikutip Antara.

Saat ini, dana pinjaman sebesar Rp1 triliun untuk 1.064 kopdes yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan kelembagaan sudah dapat dicairkan.

BACA JUGA  Red-White Cooperatives Strengthen Independent Village Economy

Dari sisi tata kelola, Ferry telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan proses operasionalisasi kopdes berjalan optimal tanpa menimbulkan fraud.

Secara internal, ada pengawas koperasi yang notabene kepala desa dan juga sistem pengawasan yang dilakukan oleh anggota koperasi.

Pos terkait