Modus Baru Rebut Sepeda Motor dengan Menyaru sebagai “Debt Collector”

MATASEMARANG.COM – Menyaru sebagai penagih utang alias debt collector, nasib kawanan kriminal ini berakhir di balik jeruji sel tahanan polsek.

Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30). Mereka diduga menipu dengan berpura-pura menjadi penagih utang untuk mengambil sepeda motor korban yang ditarget di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 September 2025.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang erbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dua Bulan Setelah Dilantik, Noel Langsung Terima Rp3 Miliar

Ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat hendak kembali melakukan penipuan terhadap seorang korban di kawasan Kelapa Gading.

Modus Baru

Penipuan itu terjadi pada 18 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban berinisial MH sedang mengendarai sepeda motornya, lalu dipepet oleh empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading.

Pelaku YS sempat menyebut nama istri korban dengan benae. Inilah yang membuat korban menghentikan kendaraannya. Pelaku YS lalu mendatangi korban dan mengaku berasal dari perusahaan leasing, dan menyatakan sepeda motor korban bermasalah dengan cicilan.

BACA JUGA  Keluarga Almarhum Iko Serahkan Penanganan Hukum pada PBH IA FH Unnes

Korban menjawab sepeda motornya tidak pernah menunggak pembayaran. Namun, pelaku FGSL meminta korban untuk datang ke kantor mereka dengan membawa sepeda motor korban.

Korban tetap bersikukuh benar, tetapi akhirnya menuruti arahan tersebut dan dibonceng oleh pelaku. Saat di perjalanan, pelaku FGSL meminta kunci motor smartkey kepada korban, dan korban menyerahkannya.

Pos terkait