Pelaku FGSL bersama korban dan pelaku RG lalu berbelok ke Pacuan Kuda, Pulogadung, Jakarta Timur, dan saat kondisi jalan sepi, tersangka FGSL menjatuhkan telepon genggam milik korban, dan meminta korban untuk mengambilnya.
Saat korban turun dari motor untuk mengambil telepon genggam itu, pelaku FGSL langsung meninggalkan korban,
Namun, petugas yang mengetahui kejadian itu langsung memberhentikan pelaku FGSL yang membawa sepeda motor korban. Pelaku tersebut berusaha melarikan diri dengan masuk ke gorong-gorong selokan, namun dengan bantuan warga, pelaku FGSL dapat ditangkap.
“Sementara pelaku RG ini melarikan diri,” ucap Seto seperti dikutip Antara.
Petugas lainnya juga dapat menghentikan pelaku YS dan SGF di Jalan Yos Sudarso beserta motor yang dibawa pelaku. Para pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, dua kunci motor smartkey, satu lembar surat leasing, lembaran cicilan, tiga unit telepon genggam, dua unit helm, dan satu unit sepeda motor.
“Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tegas Seto.